Gambaran Umum
Sistem Informasi Gaba Pusppinan atau disingkat dengan SIGAP adalah sistem digital yang digunakan untuk mengelola seluruh proses administrasi pengembangan kompetensi dan peningkatan jenjang karier PNS, mulai dari pendaftaran, verifikasi persyaratan, seleksi/ujian, sampai penerbitan hasil dan pelaporan.
Sistem Informasi Gaba Pusoppinan adalah aplikasi aplikasi berbasis web yang membantu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam mengelola :
Tugas Belajar, yaitu proses pemberian kesempatan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal pada jenjang tertentu sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Ujian Dinas, yaitu proses yang berkaitan dengan persyaratan tertentu dalam pengembangan karier PNS, khususnya bagi PNS yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti ujian kenaikan pangkat tertentu.
Tujuan Sistem
Secara umum, Sistem Informasi Gaba Pusppinan bertujuan untuk :
Mempermudah PNS dalam memperoleh informasi dan mengajukan layanan tugas belajar maupun ujian dinas.
Mempermudah BKPSDM dalam melakukan verifikasi dan pengelolaan data.
Mengurangi penggunaan dokumen fisik dan proses administrasi manual.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepegawaian.
Menyediakan database peserta tugas belajar dan ujian dinas.
Memudahkan monitoring status setiap pengajuan.
Menghasilkan laporan secara cepat dan akurat.
Mendukung penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam pelayanan kepegawaian.
Dasar Hukum
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Manajemen PNS;
Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui jalur Pendidikan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS;
Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 38 Tahun 2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
@Copyright 2026 BKPSDM Kabupaten Kepulauan Mentawai - All Rights Reserved